Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Your Correction