Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas dibidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Layanan Disabilitas di bidang Pendidikan mempunyai tugas dan fungsi sebagai pusat layanan disabilitas dan pusat sumber pendidikan inklusif.
(3) Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Layanan Disabilitas di bidang Pendidikan mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan;
b. melakukan identifikasi dan assessment;
c. menyusun program layanan intervensi terpadu;
d. melakukan layanan intervensi pendidikan transisi, terapi, konseling, pemeriksaan psikologis, dan layanan dasar lain sesuai kebutuhan;
e. bekerjasama dan berkolaborasi dengan lembaga lain yang sesuai; dan
f. mengembangkan laboratorium dan riset bagi penyandang disabilitas.
Your Correction
