Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Untuk mewujudkan semua satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja pendidikan inklusif.
(2) Kelompok kerja pendidikan inklusif bertugas membantu pemerintah daerah dalam merencanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, membina, memonitor, mengendalikan, mengevaluasi, melaporkan dan mengadministrasikan penyelenggaraan pendidikan inklusif di daerah.
(3) Kelompok kerja pendidikan inklusif beranggotakan beberapa orang yang mewakili unsur birokrasi, akademisi, masyarakat, komunitas penyandang disabilitas, dan ahli sesuai kebutuhannya.
(4) Untuk menjalankan tugas dan fungsinya kelompok kerja pendidikan inklusif dapat memperoleh dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok kerja pendidikan inklusif bertanggung jawab pada Pemerintah Daerah.
(6) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar.
(7) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
f. menyediakan data dan informasi tentang Disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(8) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
Your Correction
