Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi layanan assesment psikologis bagi Penyandang Disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi layanan pendidikan transisi untuk Penyandang Disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif.
(5) Dalam rangka mewujudkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah:
a. mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mengutamakan Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;
c. menyediakan beasiswa untuk Penyandang Disabilitas berprestasi;
d. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas; dan
e. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berpendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan.
Your Correction
