Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan hak, pencegahan, penanganan, dan pemulihan; b. pengenalan tindak pidana; dan c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Your Correction