Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan hukum; b. pendampingan disabilitas dan/atau penerjemah; dan c. pendampingan ahli.
Your Correction