Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas di Daerah sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Your Correction