Correct Article 66
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan usaha dan pihak yang berjasa yang telah melakukan upaya perlindungan dan/atau mendukung peningkatan kesejahteraan terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. kemudahan dalam memperoleh perizinan di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
b. penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha; dan/atau
c. piagam dan sertifikat, lencana atau medali, piala atau trophy.
(3) Pemberian penghargaan kepada badan usaha dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur Penyandang Disabilitas, Pemerhati, dan Perangkat Daerah terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
