Correct Article 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di Daerah dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
