Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di Daerah dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction