Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyandang Disabilitas di Daerah memiliki hak: a. mendapatkan layanan assesment sebelum memasuki satuan pendidikan; b. mendapatkan layanan pendidikan transisi sebelum memasuki satuan pendidikan; c. berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, pembangunan dan monitoring evaluasi pembangunan; d. penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik; e. mendapatkan pendampingan dan layanan khusus ke sistem sumber secara terintegrasi; f. mendapatkan layanan pendidikan vokasi sebelum memasuki dunia kerja.
Your Correction