Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas Sensorik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi: a. disabilitas netra; b. disabilitas rungu; c. disabilitas wicara; dan d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction