Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. psikososial antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif; dan c. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction