Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. lambat belajar; b. disabilitas grahita; c. down syndrome; dan d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction