Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terganggunya fungsi gerak yang meliputi: a. amputasi; b. lumpuh layu atau kaku; c. paraplegi; d. cerebral palsy; e. akibat stroke; f. akibat kusta; g. orang kecil; dan h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction