Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pengawasan KTR di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan lapangan; dan
b. penyelenggaraan pusat aduan masyarakat.
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
