Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang melakukan pembinaan KTR di Daerah terhadap: a. Penanggung Jawab KTR; b. Masyarakat; dan/atau c. Badan.
Your Correction