Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penanggung Jawab KTR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatasan kegiatan operasional; dan/atau d. pencabutan izin.
Your Correction