Correct Article 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Setiap Penanggung Jawab KTR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembatasan kegiatan operasional; dan/atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
