Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Penanggung Jawab KTR berhak untuk:
a. mendapatkan informasi dan bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan KTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. MENETAPKAN Tempat Khusus Untuk Merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. mendapatkan penghargaan dan/atau insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
