Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung Jawab KTR berhak untuk: a. mendapatkan informasi dan bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan KTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN Tempat Khusus Untuk Merokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. mendapatkan penghargaan dan/atau insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction