Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan udara bersih dan bebas dari asap Rokok dalam KTR;
b. memperoleh informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan; dan
c. mendapatkan informasi berkaitan dengan KTR.
Your Correction
