Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) KTR di Daerah meliputi:
a. Fasyankes;
b. Tempat Proses Belajar Mengajar;
c. Tempat Anak Bermain;
d. Tempat Ibadah;
e. Angkutan Umum;
f. Tempat Kerja;
g. Tempat Umum; dan
h. Tempat lain.
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf h meliputi seluruh kawasan sampai pagar atau batas terluar.
(3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g meliputi seluruh ruang sampai batas kucuran air dari atap paling luar dan/atau gedung tertutup.
Your Correction
