Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kawasan, gedung, dan ruang yang ditetapkan sebagai KTR dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Your Correction