Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diarahkan untuk:
a. mewujudkan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar terlindungi dari asap Rokok; dan
b. membantu pejabat berwenang dalam mengawasi terlaksananya KTR.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian saran, pendapat dan pemikiran, usulan dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR;
b. keikutsertaan dalam bimbingan, penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada Masyarakat tentang KTR;
c. pemberian peringatan atau teguran kepada perokok untuk tidak Merokok di KTR; dan/atau
d. pemberitahuan kepada Pimpinan dan/atau Penanggungjawab KTR jika terjadi pelanggaran
Your Correction
