Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap Orang dan/atau Badan dilarang mempromosikan dan menjual Rokok dalam KTR.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h yang merupakan tempat penjualan Rokok.
Your Correction
