Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi Rokok dalam KTR kecuali di Tempat Kerja yang memiliki izin memproduksi Rokok.
Your Correction