Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat disediakan Tempat Khusus Untuk Merokok.
(2) Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik:
b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan/penyediaan Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
