Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Kota Surakarta dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Surakarta; dan/atau d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Kota Surakarta dan masyarakat; c. program dan kegiatan Dana Alokasi Khusus, kebijakan Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dananya diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan beserta dana pendampingnya. (4) Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Kota Surakarta dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/ atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. (5) Pendanaan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan mekanisme : a. untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat khusus, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; b. untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat umum, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan persetujuan DPRD. (6) Mekanisme pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. (7) Perubahan alokasi anggaran untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) selanjutnya harus ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (8) Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terjadi setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Surakarta menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Your Correction