Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan formal dan non formal.
Your Correction