Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT.
(2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
(3) Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
