Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian urusan pemerintah bidang lainnya pada kecamatan diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
