Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Walikota adalah Walikota Surakarta. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Sekretariat Daerah adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta pendukung lainnya . 8. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan Administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 9. Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Badan adalah Perangkat Daerah sebagai pelaksana unsur penunjang Urusan Pemerintahan, pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 11. Inspektorat Daerah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 12. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis dinas/badan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. 14. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 15. Staf Ahli adalah Staf Ahli Walikota Surakarta. 16. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta sebagai dinas daerah yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 17. Tipe A adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih besar 800, dan untuk Kecamatan dengan nilai variabel lebih besar dari 600. 18. Tipe B adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja sedang yang mempunyai nilai variabel 601 sampai dengan 800, dan untuk Kecamatan untuk beban kerja kecil dan mempunyai nilai variabel kurang dari/sama dengan 600. 19. Tipe C adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintah Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel 401 sampai dengan 600. 20. Intensitas Besar adalah kriteria besaran organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan beban kerja besar yang mempunyai total skor lebih dari 800.
Your Correction