Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
Current Text
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
Your Correction
