Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
Your Correction