Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUMDAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta. 3. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Your Correction