Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Setiap badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib melaksanakan pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pengumuman di media massa.
Your Correction
