Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dan pemeliharaan hidran kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Hidran kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemadaman Kebakaran dan kegiatan tertentu. (3) Kegiatan tertentu yang dapat memanfaatkan hidran kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar izin Walikota. (4) Penggunaan air hidran kota untuk Pemadaman Kebakaran tidak boleh dikenakan biaya/pungutan.
Your Correction