Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kemampuan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan terhadap: a. petugas pemadam kebakaran; b. pengelola gedung; c. Satlakar; dan/atau d. masyarakat, dalam menerapkan manajemen pencegahan dan penanggulangan Kebakaran.
Your Correction