Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran melalui:
a. peningkatan kemampuan dan pemberdayaan;
b. penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran di lingkungan padat penghuni; dan
c. penyediaan dan pemeliharaan hidran kota.
Your Correction
