Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Pemerintah Daerah dan setiap badan usaha di Daerah bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e.
Your Correction
