Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan setiap badan usaha di Daerah bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e.
Your Correction