Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengendalian pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terhadap usaha yang memiliki potensi bahaya Kebakaran di Daerah.
(2) Selain usaha yang memiliki potensi bahaya Kebakaran, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengendalian pemberian izin usaha:
a. kegiatan pemasangan sistem instalasi proteksi kebakaran; dan/atau
b. perawatan serta pengisian kembali alat pencegah kebakaran.
(3) Pengendalian pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan Dinas dengan membuat kajian dan rekomendasi pemberian izin usaha.
Your Correction
