Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronika.
Your Correction