Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemasangan papan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Papan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi "BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN"
(3) Pemasangan papan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditempatkan di tempat yang mudah dibaca setiap orang yang lewat dan akan masuk Bangunan Gedung.
(4) Pemasangan papan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di 1 (satu) atau lebih titik pada Bangunan Gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemasangan papan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
