Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti setiap pemilik/pengelola Bangunan Gedung.
Your Correction