Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Dinas berwenang memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terhadap penggunaan Bangunan Gedung yang tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pemasangan papan peringatan; dan/atau
c. pengumuman kepada masyarakat.
Your Correction
