Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas berwenang memberikan surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terhadap Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (2) surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) surat keterangan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu syarat perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.
Your Correction