Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pemeriksaan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berdasar pertimbangan Dinas. (2) Pertimbangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan potensi bahaya Kebakaran.
Your Correction