Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. pemberian rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi; dan
b. pemeriksaan insidentil.
Your Correction
