Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Pengawasan dan pengendalian penggunaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
a. pemeriksaan persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Bangunan Gedung;
b. pemberian surat keterangan hasil uji dalam bentuk piagam; dan
c. pemberian peringatan.
Your Correction
