Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis pencegahan bahaya Kebakaran pada Objek Lainnya diatur dengan Peraturan Walikota.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Objek Lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. perampasan; dan/atau
c. pembongkaran.
Your Correction
