Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi resiko Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran ditetapkan berdasar sifatnya. (2) Sifat Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan: a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); n. teratogenik (teratogenic); dan o. mutagenik (mutagenic).
Your Correction