Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Dinas berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
b. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama dengan:
a. Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan penataan dan pengawasan Bangunan Gedung;
dan/atau
b. Tim Ahli Bangunan Gedung untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan gambar instalasi bangunan yang merupakan lampiran izin mendirikan bangunan.
(3) Dinas berwenang memberikan peringatan kepada pemilik Bangunan Gedung dan/atau pelaksana pembangunan untuk memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan Kebakaran.
Your Correction
