Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemilik dan/atau pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran wajib mematuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Your Correction